KPU Mitra Tetapkan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Kabar-online, Mitra- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Penetapan dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang digelar di Gedung Waley Wulan Lumintang, Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan, Selasa (3/12/2024).

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Mitra, Otniel Tamod, didampingi anggota KPU Lucky Mamahit, Sastro Mokoagow, Ryan Sandag, dan Aulia Syukur.Turut hadir Ketua Bawaslu Mitra, Yoby Lungkutoy, Komisioner Dolly Van Gobel, Mario Lontaan, saksi partai politik, serta sejumlah undangan.

Dalam sambutannya, Tamod mengungkapkan bahwa rapat pleno berlangsung selama dua hari, mulai Senin (2/12) hingga Selasa (3/12), melibatkan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mitra.
“Hari ini, seluruh rangkaian proses rekapitulasi suara dari 12 PPK telah selesai. Kami juga telah menetapkan hasil pemilihan,” ujar Tamod.

Penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1195 Tahun 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Mitra.

Hasil Pemilihan

Berdasarkan hasil pleno, berikut perolehan suara masing-masing pasangan calon:

Ronald Kandoli dan Fredy Tuda: 40.375 suara sah
Royke Rudy Alex Tambajong dan Niko Royke Pelleng: 12.609 suara sah
Djein Leonora Rende dan Ascke Benu: 13.960 suara sah
Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix Putri Raimel: 6.396 suara sah

Dari total suara yang dihitung, jumlah suara sah mencapai 73.339, sementara suara tidak sah sebanyak 2.338. Total keseluruhan suara adalah 75.677.

Rapat pleno berlangsung dalam suasana tertib dan lancar, dengan pengamanan dari Polres Mitra dan TNI.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Lucky Mamahit, dalam sesi media gathering menyampaikan bahwa rapat pleno ini menjadi puncak tahapan pemilihan.

Penetapan hasil pemilihan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 301/PL.02.6-BA/7107/2/2024, tertanggal 3 Desember 2024.

(*)