Kabar-online, Minahasa Utara- Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Mengawali tahun 2022, Kabupaten Minahasa masuk kategori PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus desease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimtantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Untuk daerah Sulawesi Utara (Sulut) terdapat 10 daerah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1. Selain Minahasa Utara, ada juga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu.
Sementara itu, daerah di Sulut yang masih menerapkan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Bitung.
Keberhasilan meredam penyebaran covid-19 di Minahasa Utara tak lepas dari usaha dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Minahasa utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung bersama jajaran Forkopimda dan masyarakat. Baik dalam mempercepat vaksinasi covid-19 hingga penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Redaksi