Pelantikan Pejabat Pemkot Jadi Perhatian Bawaslu Manado, Ini yang Dilakukan

Kabar-online, Manado- Penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Manado tak lepas dari pengawasan Bawaslu Kota Manado. Termasuk pelantikan Sekretaris DPRD baru-baru ini.

Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Pemkot melalui BPKSDM guna menanyakan apakah pelantikan tersebut sudah sesuai mekanisme.

“Kami (Bawaslu) langsung ke BKPSDM mengkonfirmasi terkait pelantikan yang dilaksankan. Apakah sudah ada persetujuan Kemendagri atau belum,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/7/2024) di Kantor Bawaslu Manado.

“Sebab, berdasarkan aturan di Undang-undang Pemilu dan Surat Edaran Kemendagri, dilarang lakukan pelantikan 6 bulan sebelum pencalonan (pilkada). Itu ada larangan,” lanjut dia.

Setelah diklarifikasi pihak Pemkot mengaku sudah ada persetujuan dari Kemendagri, yang disampaikan melalui Pemprov Sulut. Demi memastikan hal tersebut, pihaknya akan mengecek langsung ke Kemendagri.

Terkait hal ini, Bawaslu Kota Manado sebelumnya telah menerbitkan surat perihal imbauan larangan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Manado yang ditujukan pada Walikota Manado tertanggal 3 April 2024.

Diketahui Pemkot Manado melantik Steven Rende sebagai Sekretaris DPRD Kota Manado definitif, Jumat (12/7/2024) pekan lalu. Dia sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekwan menggantikan Heri Saptono yang memasuki masa purna bakti.

Kala itu Rende masih menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado definitif.

Redaksi