Kabar-online, Minahasa Utara- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis Resiko kepada sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Utara, Senin, (26/6/2023) di Sutan Raja Hotel.
Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, S.E., MAP., M.M., M.Si., membuka secara resmi kegiatan yang merupakan bentuk pendampingan kepada pelaku usaha/UMKM untuk melakukan pendaftaran agar dapat memperoleh Ijin Berusaha atau NIB.
Dalam sambutannya, Bupati meminta para peserta betul-betul memanfaatkan momen ini. Karena dengan NIB, pelaku usaha mendapatkan kepastian ijin usaha, kemudian dapat meningkatkan potensi usaha ke level yang lebih tinggi lagi, serta dengan NIB dapat mengajukan bantuan Modal ke Perbankan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut, Syalom H.D. Korompis, Msc, PLH Kajari Minahasa Utara, Kasie Datun Frits G. Kayukkatui, Asisten III, Kadis DPMPTSP, serta peserta/pelaku UMKM di Minahasa Utara.
Redaksi