Sidang Tindak Pidana Pemilu Liempepas Bersaudara Digelar 7 Juni, Ini Penjelasan PN Manado

Kabar-online, Manado- Dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat kakak beradik Cristovel dan Indra Liempepas, caleg Partai Gerindra di Sulawesi Utara akan memasuki babak akhir.

Diketahui berkas perkara keduanya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Manado ke Pengadilan Negeri (PN) Manado pada akhir Mei lalu, dan sidang perdana dijadwalkan pada hari Jumat, 7 Juni 2024.

Humas Pengadilan Negeri Manado, Felix Wuisan SH MH, menjelaskan setelah berkas dilimpahkan, ada prosedur-prosedur yang harus dilalui sebelum ditetapkan waktu pelaksanaan sidang oleh hakim. Namun yang pasti pelaksanaan sidang tidak melewati tujuh hari kerja setelah berkas dilimpahkan.

Selanjutnya, dari hari pelaksanaan sidang, ada waktu tujuh hari kerja untuk menuntaskan perkara.

“Dari rentan waktu tujuh setelah pelaksanaan sidang, harus selesai (sudah ada putusan),” jelasnya saat dikonfirmasi di Kantor PN Manado, Selasa (4/6/2024).

Wuisan menerangkan, hakim yang menangani tindak pidana pemilu adalah hakim yang memiliki sertifikasi khusus terkait pemilu.

Diapun menanggapi apakah terdakwa tindak pidana pemilu diperbolehkan untuk tidak menghadiri persidangan (in absensia).

“Tinggal dilihat di undang-undang pemilu, apakah diperbolehkan atau tidak,” tandasnya.

Cristovel Liempepas merupakan caleg Gerindra yang meraih 1 kursi di DPR RI dapil Sulawesi Utara. Sementara Indra Liempepas caleg terpilih DPRD Kota Manado dapil Tuminting Bunaken.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan money politic (politik uang) yang kemudian berproses di Bawaslu RI selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Kota Manado. Kasus tindak pidana pemilu ini terus berproses, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.

Redaksi