Kabar-online.com, Manado- Wakil Walikota Manado, Mor D Bastiaan menghadiri kegiatan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak seluruh Indonesia secara virtual Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II A. Manado. Senin, (17/08/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengangkat tema, “Indonesia Maju, tetap PASTI di Masa Pandemi”.
Sebanyak 164 narapidana yang terdiri dari 161 orang Tindak Pidana Umum dan 3 orang Tindak Pidana Khusus, mendapatkan remisi di Rutan Kelas IIA Manado.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Agustus 2020.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas IIA Malendeng Manado Yusep Antonius And,IP, SPD,MSI kami beri apresiasi atas kedatangan bapak Wakil Walikota ke rutan klas IIA Malendeng.
“Ini merupakan nikmat sehat yang diberikan oleh Allah kepada kita semua. Dan kami sangat senang disaat waktu yang sangat padat, pak Wakil Walkota sudah meluangkan waktu untuk berkenan hadir dipemberian remisi. Pemberian remisi ini lain dari pada yang lain, karena dilakukan secara virtual melalui lapas Mataram. Dan kita sementara mengikuti saja pemberian remisi secara serentak di seluruh Indonesia.” ucap Yusep.
Wakil Walikota Mor Bastiaan saat memberikan sambutan didepan warga binaan Rutan Klas IIA Manado mengatakan, puji dan syukur kepada Tuhan karena sampai saat ini kita semua diberkati oleh Tuhan.
“Karena ada Tehknologi maka semua bisa terlaksana kegiatan ini secara serentak. Dan kami bersyukur meksipun kondisi Pandemi ini tidak menyurutkan semangat kita untuk merayakan kemerdekaan.” tuturnya.
Dia menambahkan, meskipun disaat Pandemi Covid-19 ini, protap kesehatan tetap dipergunakan oleh semua warga binaan sehingga auronya enak saat saya masuk di Rutan Malendeng .
” Marilah kita selalu mencuci tangan dan menjaga jarak harus tetap dilakukan oleh Rutan Kelas II A Malendeng. Dan semua bisa dipersatukan dengan Tehknologi yang ada,” pungkas Wawali Mor.
Untuk kita ketahui bersama, Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado Ahmad Suma, SH.
Kepala Pengadilan Negeri Manado Djamaludin Ismail SH.,MH., Mewakili Kapolres Manado Kapolsek Tombulu Iptu N. Potabuga, Mewakili Kejari Manado Zulhia J. Manise SH Kasubsi Penyidikan Kejari Manado.
Redaksi