Dispar Manado Sidak Tempat Hiburan Terkait Surat Edaran Walikota

Kabar-online.com, Manado- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Pariwisata melakukan, baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat hiburan dalam hal ini tempat Spa yang sudah beroeprasi dan tidak mengikuti sesuai surat edaran.

Giat itu dilakukan menindaklajuti surat edaran dari Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut dimana tempat usaha hiburan malam, salah satunya Spa untuk ditutup sampai 5 Juli 2020 untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kota Manado.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Lenda Pelealu melalui Kabid Jein Barantian mengatakan, sidak dilakukan khusus spa yang sudah buka, padahal surat edaran dari Wali Kota Manado sampai 5 Juli 2020.

“Soalnya banyak laporan bahwa ada tempat spa yang dibuka tidak ikut aturan,” ucap Kabid. Alasan mereka belum dapat perpanjangan surat edaran, lalu kami langsung kasih surat edaran tersebut,” tambah Kabid.

Ia menyampaikan bahwa setelah dikunjungi masih ada beberapa yang masih buka, namun dengan adanya sidak tersebut, para pengelola sangat koperatif dan langsung menutup tempat usaha.

“Dari tim yang turun kasih pembinaan, dan imbauan agar supaya segera ditutup. Jadi ada kerjasam yang baik,” pungkasnya.

Redaksi