Kabar-online.com, Manado – Kejaksaan Negeri Manado bersama Badan Narkotika Nasional Kota Manado, Kamis (16/7/2020), bertempat di Kantor Kejari memusnahkan ribuan Barang Bukti (Babuk).
Kepada awak media, Kepala BNNK Manado AKBP Drs. Reino F. Bangkang, M.Si., usai pemusnahan barang bukti mengatakan ribuan barang bukti yang dimusnahkan jenis Narkotika golongan 1, Miras tanpa cukai, dan Senpi.
“BNN Kota Manado dengan seluruh Instansi pemerintah, Kejari dan stakeholder serta masyarakat bersinergi untuk bersama-sama berantas Narkoba. Barang Bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Juni 2019 sampai Juni 2020,” kata Bangkang.
Kepala BNNK Manado menjelaskan, pemusnahan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Perederan Gelap Narkotika dan Prekusor 2020 – 2024.
“Di Era Normal Baru saat ini, marilah kita Hidup 100 persen Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia tanpa Narkoba, karena Narkoba hanya akan merusak masa depan generasi bangsa, dan Narkoba menjadi musuh bersama seluruh dunia,” jelas Bangkang.
Berdasarkan data dari Kejari Manado, Babuk yang dimusnahkan, yakni; Narkotika golongan 1 (Shabu-shabu 102 gram, Ganja 27,8 gram, Gorila 5,5 gram), Psikotropika Alvazone 65, obat keras dari berbagai jenis 13.486, kosmetik 1.400, 25 item obat kuat, Senpi 1 buah, Sajam 83 buah, Miras cukai luar negeri 2.880 botol, Miras lokal 1.986, dan HP dari berbagai jenis sebanyak 45 buah.
Hadir dalam kegiatan pemusanhan barang bukti tersebut, antara lain; Kejari Manado, Kepala BNNK Manado AKBP Drs. Reino F. Bangkang, M.Si., Sekot Manado Micler Lakat, SH, MH, Perwakilan Polresta Manado, dan Perwakilan Kodim Manado. (Jo)