Kabar-online Jakarta. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 mendampingi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam agenda penerimaan persetujuan substansi (persub) di Jakarta, Kamis (19/2/26).
Pansus RTRW bersama pimpinan DPRD Sulawesi Utara saat ini berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan tahapan akhir pembahasan sebelum penetapan peraturan daerah.
Ketua Pansus RTRW Henry Walukow mengatakan, setelah persub diterima, Ranperda RTRW dijadwalkan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (24/2/26).
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, Pansus akan menggelar pleno internal pada Senin (23/2/2026). Pada agenda tersebut, DPRD akan mendengarkan pendapat akhir fraksi sebelum pembahasan dibawa ke rapat paripurna.
“Jika tidak ada kendala, Senin siang atau sore pendapat akhir fraksi sudah didengarkan. Selanjutnya Selasa akan diparipurnakan. Harapannya, Selasa atau Rabu Provinsi Sulawesi Utara sudah memiliki Perda RTRW,” tutup Walukow.
