DPRD Sulut Dampingi Gubernur Yulius Selvanus Terima Persetujuan Substansi RTRW dari Menteri ATR/BPN

Kabar-online Jakarta. Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendampingi Gubernur Yulius Selvanus menerima persetujuan substansi (Persub) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044, Kamis (19/2/26).

Persetujuan substansi tersebut diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nusron Wahid kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen mengatakan Persub merupakan syarat utama sebelum Ranperda RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ia menegaskan, persetujuan tersebut menunjukkan RTRW Sulut telah selaras dengan kebijakan nasional dan memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang.

Sementara itu, Gubernur Yulius Selvanus menyebut Persub RTRW menandai berakhirnya proses pembahasan yang berlangsung sekitar tujuh tahun. Ia juga menyampaikan arahan Menteri ATR/BPN agar pemerintah kabupaten dan kota segera menyelesaikan Perda RTRW masing-masing.
“Dari 15 kabupaten/kota di Sulut, baru tiga yang telah memiliki Perda RTRW. Sisanya harus segera dituntaskan,” kata Gubernur.

Gubernur menambahkan, RTRW menjadi fondasi penting dalam mendorong investasi karena memberikan kepastian tata ruang. Namun, ia mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan RTRW yang telah ditetapkan

Turut hadir Asisten I  Denny Mangala, Asisten II Jemmy Ringkuangan, Asisten 3 Fransiscus Manumpil dan kepala Dinas PU Deicy Paath.