
Kabar-online Jakarta. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengantongi Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pemerintah pusat. Persetujuan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (19/2/26).
Gubernur Yulius Selvanus mengatakan Persub RTRW menandai berakhirnya proses pembahasan yang berlangsung sekitar tujuh tahun. Ia juga menyampaikan arahan Menteri ATR/BPN agar pemerintah kabupaten dan kota segera menyelesaikan Perda RTRW masing-masing.

“Dari 15 kabupaten/kota di Sulut, baru tiga yang telah memiliki Perda RTRW. Sisanya harus segera dituntaskan, Tahapan selanjutnya, dokumen RTRW akan dibahas untuk penetapan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut. Pemerintah daerah berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan agar proses tersebut berjalan lancar.” Ujarnya

Gubernur menambahkan, RTRW menjadi fondasi penting dalam mendorong investasi karena memberikan kepastian tata ruang. Namun, ia mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan RTRW yang telah ditetapkan
