Permendikbudristek 48 Tahun 2023, Saerang: Sosialisasi Mulai Dari Lingkungan Sekolah

Kabar-online, Manado- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.

Kepala SD Inpres Kaiwatu, Olke Revlie Saerang, SPd, akan mensosialisasikan aturan baru ini kepada para guru dan peserta didik.

“Sosialisasi ini kita mulai dari lingkungan sekolah, baik ke guru-guru juga para siswa lewat komite. Baru kemudian ke tingkat kecamatan,” ucap Ketua K3S Kecamatan Mapanget ini.

Dia mengatakan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 perlu disosialisasikan terkait penerapannya. Dimana nantinya akan ada penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan dalam kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik terlebih yang berkebutuhan khusus.

“Tidak ada yang mendiskreditkan mereka. Bagaimana kita juga mempersiapkan para guru untuk dapat menyesuaikan. Intinya kita harus memperlakukan semua peserta didik dengan baik,” tukas Saerang.

Redaksi