Kabar-Online, MANADO- Pemkot Manado menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kota Manado, bertempat di ruang serbaguna, Selasa (07/07/2020).
Sidang ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler CS Lakat, SH, MH sebagai Ketua Majelis didampingi Wakil Ketua 1, Inspektur Kota Manado, Atto Bulo, SH, MH, dan para Majelis, Asisten III Kota Manado, DR. Bart Assa, Kaban BKDSM Kota Manado, Xaverius Runtuwene, SIP, M.Si, Kaban Keuangan, Johnly Evans Tamaka, SE.
Lakat menjelaskan sidang ini dilakukan dalam upaya menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.
“Sidang untuk menindaklanjuti temuan BPK RI baik pemeriksaan tahun 2019, dibawah tahun 2019 dan semester 1 tahun 2020,” ungkap Sekda Lakat.
Dalam sidang ini kemudian dibuat berita acara yang akan dilaporkan kepada Walikota terkait temuan-temuan yang harus diselesaikan sejumlah Perangkat Daerah Pemkot Manado.
“Majelis Tuntutan Ganti Rugi telah membuat berita acara. Ini sebagai upaya untuk menyelamatkan kerugian negara agar dapat segera dituntaskan,” ucapnya.
Tercatat 11 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Perangkat Daerah Pemkot Manado terkait LHP BPK RI.
“Kedepan jika diperlukan mereka (Perangkat Daerah) akan dipanggil. Ini sebagai langkah Pemkot Manado menindaklanjuti LHP BPK RI,” tandasnya.
Redaksi